SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi brutal sekelompok orang tak dikenal menggemparkan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Seorang warga yang tengah menjalankan ronda malam justru menjadi korban pengeroyokan sadis oleh rombongan bermotor.
Peristiwa mencekam itu terekam kamera cctv dan viral di media sosial. Korban diketahui berinisial BB, 50, warga setempat. Ia diserang secara tiba-tiba saat berpatroli ronda malam di Jalan Dusun Kedungboto, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Minggu (18/1) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata menjelaskan, korban tidak mengenal para pelaku dan tidak mengetahui motif penyerangan tersebut.
Saat itu, korban tengah menjalankan tugas ronda seperti biasa sebelum akhirnya dikeroyok secara brutal. Korban secara tiba-tiba didatangi sekelompok orang tidak dikenal yang langsung melakukan pengeroyokan. "Korban dipukul secara bersama-sama menggunakan botol kaca di bagian kepala serta tangan kosong,” ujar Kompol Kanisius Franata, Senin (19/1).
Berdasarkan keterangan kepolisian, rombongan pelaku diduga berjumlah sekitar 20 orang dan datang dengan arak-arakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka pada lutut kiri, serta bengkak di telapak luar tangan kanan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan Visum Et Repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Dalam kejadian itu, korban bersama warga sekitar berhasil mengamankan satu orang pelaku. Pelaku diketahui berinisial FAF, 18, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri. “Satu orang pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos korban yang berlumuran darah, pecahan botol minuman keras, pecahan kaca rumah, serta batu paving yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Taman dan telah memasuki tahap penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. “Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
