Bobol Brankas Garasi Bus, Kernet Mengaku Butuh Biaya Sekolah Anak

Hidayat Adi
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofiq membeberkan barang bukti penyelidikan kasus pembobolan brankas perusahaan bus oleh seorang kernet bus. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Seorang pencuri yang membobol brankas uang di kantor garasi Bus DPW Purnama, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dibekuk aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku berinisial YH, 34 tahun, merupakan kernet bus, yang dibekuk di sebuah tempat kos di wilayah Paciran, Lamongan.

Peristiwa terjadi pada 14 Januari 2026, ketika seorang korban berinisial DI, pengurus PT. DPW Purnama melaporkan di ruang admin garasi bus kehilangan dua brankas berisi uang tunai sekitar 31 juta rupiah, namun saat pelaku ditangkap, uang tersebut tinggal 11 juta rupiah. "Tersangka Y.H. berhasil kami amankan beserta barang bukti dua brankas, uang sejumlah Rp. 11 juta, satu unit sepeda motor matic, kunci pas, kunci T, satu unit handphone dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Wakapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Y.H. datang ke garasi bus seperti biasa lalu berkumpul dengan rekan kerja yang lain. Saat berkumpul ia minum (mabuk) bersama rekan yang lain. Di saat rekan pemegang kunci kantor lengah, tersangka mengambil kunci yang ada di meja dekat tas lalu pergi menuju ruang admin.

Saat mengira situasi aman, tersangka membuka pintu kantor dan mencari letak berangkas. Kemudian tersangka menemukan di dalam lemari dan mengambil kedua brankas berwarna biru lalu menuju ke sepeda motor untuk meletakkan kedua berangkas tersebut. Kemudian tersangka kembali ke rekan-rekan kerjanya dan mengembalikan kunci kantor tanpa disadari oleh pemegang kunci.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kabur kedua brangkas menggunakan sepeda motor. Motif tersangka Y.H. membobol brankas uang karena kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk bayar biaya sekolah anak. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network