SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dan Surabaya kembali digulung aparat Bea Cukai. Dalam kurun awal Januari 2026 saja, petugas berhasil mengamankan sekitar 6 juta batang rokok tanpa pita cukai dari 23 kali penindakan di sejumlah titik yang selama ini dicurigai sebagai jalur distribusi.
Dari seluruh operasi tersebut, Bea Cukai Sidoarjo menyita total 6.005.600 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp.8,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp.4,48 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro menegaskan, seluruh barang kena cukai hasil tembakau ilegal itu telah diamankan untuk proses lebih lanjut. “Seluruh barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Penindakan dilakukan di dua titik di wilayah Surabaya serta sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, di antaranya Kecamatan Waru, Sedati, Gedangan, dan Candi. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya telah terindikasi menjadi jalur peredaran rokok ilegal. “Kami melakukan operasi di beberapa titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai,” jelas Gatot.
Dalam pelaksanaan operasi, Bea Cukai tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan di lapangan. Satpol PP Sidoarjo dan Surabaya turut dilibatkan untuk mendukung kelancaran penindakan.
Bea Cukai memastikan operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau. “Operasi pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tandasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
