Sidang Perdana Kasus Suap Perangkat Desa di Sidoarjo, Rp 1 Miliar Disita

Nanang Ichwan
Sidang Perdana tiga kades Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kini memasuki babak baru.

Tiga kepala desa yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Kamis (23/10).

Ketiganya adalah Moch Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54), Kepala Desa Medalem, serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membeberkan peran masing-masing terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. “Dari hasil penyidikan, ketiga terdakwa terbukti berperan aktif dalam mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang. Uang suap yang berhasil disita mencapai sekitar satu miliar rupiah,” tegas I Putu Kisnu Gupta.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Sochibul Yanto berperan sebagai koordinator yang mengatur skema suap.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network