Sementara Adin Santoso dan Santoso bertugas mencari calon peserta yang bersedia membayar sejumlah uang agar dijamin lulus seleksi. Setiap peserta disebut diminta membayar antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta, dengan janji pasti lolos seleksi.
Sebagai kompensasi, masing-masing kepala desa menerima komisi sekitar Rp 10 juta per peserta.
Praktik kotor ini terbongkar setelah tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa dini hari (27/5). “Kasus ini tidak berhenti pada tiga terdakwa. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kami telah menetapkan lima tersangka baru. Empat di antaranya kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, dan satu lagi berasal dari pihak swasta,” ungkap Putu.
Ia menegaskan, kelima tersangka baru itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk menguatkan bukti keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh isi dakwaan. “Bisa langsung ke tahap pembuktian,” ujar Hasan Sodikin, kuasa hukum dua terdakwa, Adin dan Santoso.
Sementara kuasa hukum terdakwa Sochibul Yanto, Ahmad Ayi, menyatakan kesiapan kliennya mengikuti seluruh proses hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
