SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Menjelang Ramadan, harga sejumlah bahan pangan di Pasar Larangan mulai merangkak naik. Tim Satgas Pangan dari Polresta Sidoarjo bersama Badan Pangan Nasional turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan lonjakan signifikan pada komoditas ayam potong serta cabai rawit merah.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada daging ayam potong. Saat ini, harganya berada di kisaran Rp 41 ribu hingga Rp 42 ribu per kilogram. Angka tersebut naik dibanding harga normal yang biasanya berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Sahat Radot Siburian, membenarkan adanya kenaikan tersebut. “Dari pengecekan kami, daging ayam memang mengalami kenaikan harga. Ayam memang tidak memiliki HET, tetapi ada harga acuan sekitar Rp 40 ribu,” ujar Sahat, Rabu (18/2).
Selain ayam, cabai rawit merah juga mengalami lonjakan harga cukup tajam. Saat ini, komoditas tersebut dijual hingga Rp 90 ribu per kilogram, dari sebelumnya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 85 ribu per kilogram. Menurut Sahat, kenaikan harga cabai dipicu faktor cuaca. “Menurut pedagang, harga cabai meningkat karena musim hujan sehingga stok agak sulit,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang juga melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Perum Bulog Sidoarjo turut memantau harga dan ketersediaan bahan pokok lainnya.
Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah komoditas seperti beras, gula, minyak goreng, telur ayam, dan daging sapi masih relatif stabil dan berada pada kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET). “Untuk kebutuhan lain seperti beras dan minyak, stok masih aman dan harga sesuai HET. Kondisi pangan secara umum masih aman, tetapi akan terus kami pantau agar tetap stabil,” tegas Sahat.
Satgas Pangan Polresta Sidoarjo memastikan pemantauan harga akan dilakukan secara berkala selama Ramadan hingga Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga yang dapat merugikan masyarakat. “Pemeriksaan juga menyasar pedagang, distributor, hingga ritel modern guna memastikan distribusi dan penjualan bahan pokok sesuai ketentuan harga acuan pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
