GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Sebanyak 464 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis setelah Upacara HUT RI di kantor Pemkab Gresik, yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa 464 warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Dari jumlah tersebut, 438 warga binaan menerima remisi umum dan Remisi Dasawarsa I, sementara 26 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. “Remisi yang diberikan ini bukan hanya sebagai penghargaan atas perubahan perilaku para warga binaan, tetapi juga untuk memotivasi mereka agar terus introspeksi diri dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” ujar Yuliawan, Minggu (17/8).
Remisi yang diberikan ini termasuk Remisi Dasawarsa, yang merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
