415 Napi Lapas Delta Terima Remisi HUT RI ke-80, 29 Langsung Hirup Udara Bebas
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi lembaran baru bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo (Lapas Delta). Sebanyak 415 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU), dan di antaranya, 29 orang langsung dinyatakan bebas pada Minggu (17/8).
Bupati Sidoarjo Subandi yang hadir menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis menyampaikan bahwa pengurangan masa pidana bukan sekadar hadiah, melainkan kesempatan kedua bagi narapidana. “Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, buktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik,” pesan Subandi.
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Disri Wulan Agus Tomo menegaskan, remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi napi yang berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan. “Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi apresiasi atas usaha perbaikan diri.
Kami berharap semangat HUT RI menumbuhkan motivasi baru bagi warga binaan untuk berubah,” ujar Disri.
Dari total 415 napi penerima remisi, sebanyak 373 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa pidana. Sedangkan 42 lainnya mendapat RU II, dengan 29 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo dihuni 614 warga binaan. Sebanyak 92 napi belum memenuhi syarat remisi karena masih menjalani hukuman Register F akibat pelanggaran tata tertib (44 napi) dan belum memenuhi syarat administratif minimal enam bulan masa pidana (48 napi).
Kasus narkotika masih mendominasi warga binaan penerima remisi. Namun pihak lapas memastikan bahwa seluruh napi yang mendapat pengurangan hukuman telah melalui proses evaluasi ketat. “Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bisa berkontribusi,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin