464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Merdeka ke-80

Agus Ismanto
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani serahkan SK remisi umum kemerdekaan kepada salah satu warga binaan Rutan Gresik. Foto: Agus Ismanto.

Bagi 26 narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa II, mereka langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, hari puncak peringatan kemerdekaan.

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani juga memberikan apresiasi atas langkah positif ini. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat yang baru dan memperbaiki diri setelah menjalani hukuman. “Semoga remisi ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” kata Fandi.

Pemberian remisi pada tahun ini, sekaligus memperingati Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Momen ini menjadi simbol bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua, dengan harapan mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Pemberian remisi ini juga mengingatkan pentingnya perubahan perilaku dan pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana penghargaan seperti remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa hukuman.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network