Polres Gresik Tangkap Tersangka Penambangan Ilegal, Polisi Sita Truk dan Excavator

Agus Ismanto
Pemilik tambang ilegal yang diamankan Polres Gresik. Foto : Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang tersangka terkait kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang galian C yang berlangsung tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaiklan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan di lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal, dan satu di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI, yang merupakan warga setempat di Kecamatan Bungah, diduga bertanggung jawab penuh atas aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network