Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, dan berbagai dokumen terkait kegiatan penambangan ilegal. “Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AI yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal ini. Kami juga menyita sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan penambangan ilegal ini telah berlangsung selama sebulan dengan kapasitas mencapai 51 rit per hari.
Hasil tambang yang diangkut menggunakan truk besar, sementara pihak kepolisian juga mengamankan surat jalan, buku rekap, dan kunci excavator yang digunakan dalam operasional penambangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, AI dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar. "Kami akan terus berupaya memberantas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas serupa yang dapat merugikan lingkungan serta ekonomi daerah," tambahnya.
Polres Gresik akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
