Ia menambahkan bahwa selama masa karantina, para narapidana akan diberi pembekalan mengenai tata tertib di dalam Lapas serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga binaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari proses pembinaan awal dan persiapan menuju reintegrasi sosial ke masyarakat. "Ini bukan sekadar penempatan, tapi awal dari proses pembinaan dan penguatan karakter. Kami ingin mereka tahu aturan dan haknya sejak hari pertama," tandasnya.
Proses pelimpahan ini diawasi langsung oleh petugas dari Bidang Pembinaan, Adm Kamtib, serta Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Para narapidana tersebut memiliki masa hukuman yang bervariasi, mulai dari lima hingga dua puluh tahun.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
