40 Napi Dipindah ke Lapas Porong, Mayoritas Kasus Narkotika

Nanang Ichwan
Napi di Sidoarjo saat di pindahkan ke Lapas Porong. Foto: Nanang Ichwan.

Ia menambahkan bahwa selama masa karantina, para narapidana akan diberi pembekalan mengenai tata tertib di dalam Lapas serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga binaan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari proses pembinaan awal dan persiapan menuju reintegrasi sosial ke masyarakat. "Ini bukan sekadar penempatan, tapi awal dari proses pembinaan dan penguatan karakter. Kami ingin mereka tahu aturan dan haknya sejak hari pertama," tandasnya.

Proses pelimpahan ini diawasi langsung oleh petugas dari Bidang Pembinaan, Adm Kamtib, serta Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Para narapidana tersebut memiliki masa hukuman yang bervariasi, mulai dari lima hingga dua puluh tahun.



Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network