SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 115 narapidana kategori high risk diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, menuju sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (19/7/2026). Mereka yang dipindahkan terdiri dari 36 narapidana asal Jawa Timur dan 79 narapidana asal Sulawesi, langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi berdasarkan hasil assesment.
Keberangkatan ratusan warga binaan tersebut berlangsung dengan pengamanan berlapis oleh Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Personel Brimob, serta jajaran petugas Lapas Kelas I Surabaya guna mengawal seluruh proses agar berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur hingga tiba di Nusakambangan.
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan semata-mata berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan. "Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang tepat sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana, hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi pribadi yang mandiri, serta mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat nantinya," ujar Kusnali.
Kusnali juga menambahkan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan, karena di Nusakambangan memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk, dengan penempatan yang sesuai klasifikasi, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. "Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin dan mengganggu keamanan ketertiban Lapas maupun yang terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan" tegasnya. "Penempatan narapidana harus berdasarkan klasifikasi risiko, bagi mereka yang masuk kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan," sambungnya.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
