JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai Juni-Juli 2025. Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.
Adapun, pemberian diskon tarif listrik ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pada Januari-Februari 2025. Kala itu, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan imbas kenaikan tarif PPN.
Berikut mekanisme dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen berlaku lagi Juni-Juli 2025 seperti yang dikutip dari Okezone.com pada Senin (26/5/2025).
1. Mekanisme dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jika mengacu aturan sebelumnya soal diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, maka pelaksanaannya untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Juni dan periode Juli 2025.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
