EKONOMI, iNewsSidoarjo.id-Maraknya pinjol membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Melangsir dari Okezone.com, pinjol ilegal yang sebelumnya telah dibasmi bisa saja muncul kembali dengan nama yang mirip, sehingga penting untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum menggunakan layanannya.
Berikut adalah daftar pinjaman online resmi OJK per Agustus 2024 yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (24/8/2024):
1. FinPlus
2. Danakini
3. Amartha
4. DanaBagus
5. KlikA2C
6. Indodana
7. Singa
8. Danai
9. Akseleran
10. Pinjam Modal
11.Cairin
12. Investree
13. Gradana
14. DOMPET Kilat
15. DANAMERDEKA
16. ShopeePayLater
17. Danamas
18. DUMI
19. KoinP2P
20. Ivoji
21. IKI Modal
22. Lumbungdana
23. Danacita
24. Pinjam Gampang
25. ModalRakyat
26. KREDITPRO
27. UKU
28. Cicil
29. FINTAG
30. Cashcepat
31. Findaya
32. KrediFazz
33. Avantee
34. Qazwa
35. UangMe
36. KTA KILAT
iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait