JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Apa perbedaan pinjol, kartu kredit, dan paylater? Dalam era yang serba digital ini, semua sektor termasuk ekonomi pun turut mengalami kemajuan untuk melakukan peminjaman dana dan kebutuhan finansial yang mendesak.
Kini, terdapat tiga alat yang dapat dijadikan sumber pinjaman dana, yaitu pinjaman online (pinjol), kartu kredit, dan paylater. Meskipun ketiganya memiliki kesamaan dalam hal pinjaman, namun nyatanya tidak dapat disamakan.
Lantas, apa perbedaan pinjol, kartu kredit, dan paylater? Berikut penjelasan lengkapnya Perbedaan Pinjol, Kartu Kredit, dan Paylater yang dikutip dari okzone.com pada Minggu (23/2/2025).
1. Pinjaman Online (pinjol) Pinjol merupakan perusahaan atau lembaga jasa keuangan berbasis digital yang memberikan dana pinjaman berupa uang tunai. Pinjol memiliki tanggal jatuh tempo yang dimana utang beserta bunganya harus segera dibayar oleh nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa tingkat keamanan pinjol lebih rawan karena terdapat pinjol ilegal yang tidak terdaftar.
2. Kartu Kredit Kartu kredit merupakan fitur untuk berbelanja yang nantinya akan dibayar sesuai jadwal. Kartu kredit menggunakan fisik (non digital) berupa kartu yang didapatkan dengan mengisi formulir data diri dan lainnya, lalu lakukan pengajuan dan pihak bank akan melakukan survei. Kartu kredit harus dibayarkan sesuai jadwalnya dengan ketentuan ada yang dapat dilunasi secara langsung pada tanggal yang sudah ditetapkan tanpa bunga, dan ada pula yang dilakukan secara cicil dengan pengenaan bunga.
3. Paylater Paylater merupakan fitur untuk berbelanja terlebih dahulu dan dibayar nanti. Layanan paylater menggunakan digital dengan pengisian data diri hingga foto dilakukan secara online. Setelah membayar barang menggunakan paylater, wajib membayarnya beserta dengan bunganya di kemudian hari saat jatuh tempo. OJK menyebutkan, penggunaan paylater lebih aman karena digunakan pada pembayaran e-commerce. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait