Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.
Hingga akhirnya, pelaku menceritakan pembuatan tersebut kepada keluarganya dan keluarganya memerintahkannya untuk menyerahkan diri ke polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian korban, satu kain sembong (kain Bali), dan dua HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait