Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Kos, Begini Kronologinya

Tim iNewsSidoarjo
Pelaku saat di gelandang polisi di Mapolresta Sidoarjo. Senin (12/8/2024).

Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.

Hingga akhirnya, pelaku menceritakan pembuatan tersebut kepada keluarganya dan keluarganya memerintahkannya untuk menyerahkan diri ke polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian korban, satu kain sembong (kain Bali), dan dua HP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network