Selain itu, kedua terdakwa menegaskan, tidak pernah melakukan pemukulan,menginjak paha hingga mencekik leher korban.
Meski demikian, kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, saat para saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap tak ada luka yang dialami korban. Begitu bukti visum juga tidak ada.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait