Dua Terdakwa Berusaha Melerai saat Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo

Nanang Ichwan
Dua terdakwa ketika usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : ist).

Selain itu, kedua terdakwa menegaskan, tidak pernah melakukan pemukulan,menginjak paha hingga mencekik leher korban.

Meski demikian, kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, saat para saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap tak ada luka yang dialami korban. Begitu bukti visum juga tidak ada.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network