Dua Terdakwa Berusaha Melerai saat Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo

Nanang Ichwan
Dua terdakwa ketika usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin, dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan blak-blakan soal peristiwa di lahan tambak di wilayah Keluarahan Pucanganom, Sidoarjo.

Kedua terdakwa yang diperiksa oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S.Pujiono itu mengungkap awal mula peristiwa pada Kamis pagi, 4 November 2021 silam itu.

Menurut keduanya, peristiwa awal mula cek cok itu antara korban Rahadiyanto dengan penceng (bukan nama asli) terkait bukti kepemilikan objek tambak dengan luas sekitar 17 hektar itu.

Saat itu, keduanya yang berada di lokasi kejadian. Kedua terdakwa berusaha melerai percek-cokan itu. Apalagi, saat itu antara korban dengan penceng saling bersitegang.

Justru, saat terdakwa Syafiudin berusaha memisah percek-cokan antara Rahadiyanto dan Penceng itulah malah ikut terdorong hingga akhirnya terdakwa saling dorong mendorong dengan korban.

Melihat kejadian itu, terdakwa Moch Zainal Abidin akhirnya sepontan menarik dan langsung memiting korban.

"Saya hanya berniat untuk melerai adik saya dengan Rahadiyanto," aku terdakwa Zainal, Selasa (25/7/2023).

Zainal mengaku, bersalah telah melakukan pemitingan. Ia juga pernah meminta maaf kepada Rahadiyanto di dalam gubuk. Pengakuan terdakwa soal meminta maaf itu juga diamini korban, saat diperiksa sebagai saksi korban.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network