SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin, dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan blak-blakan soal peristiwa di lahan tambak di wilayah Keluarahan Pucanganom, Sidoarjo.
Kedua terdakwa yang diperiksa oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S.Pujiono itu mengungkap awal mula peristiwa pada Kamis pagi, 4 November 2021 silam itu.
Menurut keduanya, peristiwa awal mula cek cok itu antara korban Rahadiyanto dengan penceng (bukan nama asli) terkait bukti kepemilikan objek tambak dengan luas sekitar 17 hektar itu.
Saat itu, keduanya yang berada di lokasi kejadian. Kedua terdakwa berusaha melerai percek-cokan itu. Apalagi, saat itu antara korban dengan penceng saling bersitegang.
Justru, saat terdakwa Syafiudin berusaha memisah percek-cokan antara Rahadiyanto dan Penceng itulah malah ikut terdorong hingga akhirnya terdakwa saling dorong mendorong dengan korban.
Melihat kejadian itu, terdakwa Moch Zainal Abidin akhirnya sepontan menarik dan langsung memiting korban.
"Saya hanya berniat untuk melerai adik saya dengan Rahadiyanto," aku terdakwa Zainal, Selasa (25/7/2023).
Zainal mengaku, bersalah telah melakukan pemitingan. Ia juga pernah meminta maaf kepada Rahadiyanto di dalam gubuk. Pengakuan terdakwa soal meminta maaf itu juga diamini korban, saat diperiksa sebagai saksi korban.
Selain itu, kedua terdakwa menegaskan, tidak pernah melakukan pemukulan,menginjak paha hingga mencekik leher korban.
Meski demikian, kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, saat para saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap tak ada luka yang dialami korban. Begitu bukti visum juga tidak ada.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait