Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.
Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).
Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://kalbar.inews.id/berita/ibu-penjual-sayur-terciduk-main-judi-online-polisi-ancam-penjara-10-tahun/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait