Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.
Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).
Baca Juga:
Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
Baca Juga:
https://kalbar.inews.id/berita/ibu-penjual-sayur-terciduk-main-judi-online-polisi-ancam-penjara-10-tahun/all
Editor : Nanang Ichwan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
