Main Judi Online, Ibu Penjual Sayur Ditangkap Polisi

Antara
Kecanduan Judi Online.Foto: Okezone.com/BBC Indonesia

KUPANG, iNews.id - Ada-ada saja yang dilakukan OK, ibu penjual penjual sayur di Kupang, NTT ini. Bukan menjajakan sayurnya agar cepat laku, justru malah asik main judi online.

Akibatnya, ibu 42 tahun itu ditangkap polisi. Selain itu, seorang tukang ojek juga diamankan dalam kasus yang sama.

"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) malam.

Hasri mengatakan, penjual sayur yang ditangkap adalah perempuan berinisial OK (42). Sedangkan tukang ojek adalah JP (42). Mereka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang pada Sabtu (20/8) sore di rumahnya masing-masing.

Selain bermain judi online untuk diri sendiri, mereka juga menyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain yang ingin main judi online melalui handphone.

"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.

Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).

Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://kalbar.inews.id/berita/ibu-penjual-sayur-terciduk-main-judi-online-polisi-ancam-penjara-10-tahun/all

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network