PASURUAN, iNewsSidoarjo.id – Keasyikan Yosep Purnama (45), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat bermain judi slot, berakhir tragis. Penjaga salah satu vila di wilayah Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen ini diringkus polisi, Selasa (5/11) malam, sekitar pukul 19.30. Awalnya, Yosep hanya ingin mengisi waktu luang sambil menunggu tamu.
Namun, kecanduan judi online membuatnya terus bermain hingga ketagihan. Akibatnya, uang hasil kerjanya habis terkuras untuk taruhan. "Pelaku mengaku awalnya hanya coba-coba. Tapi lama-lama ketagihan dan sulit berhenti," ungkap Kapolsek Prigen, Iptu Hartono. Sabtu, (9/11/2024).
Modus yang dilakukan Yosep cukup sederhana. Ia hanya perlu mendaftar di situs judi online menggunakan email, lalu melakukan deposit melalui ATM. Setelah itu, ia bebas memilih permainan slot yang diinginkan. "Setiap kali menang, saldo di akunnya bertambah. Namun, jika kalah, uang di ATM akan otomatis berkurang," jelas Hartono.
Akibat perbuatannya, Yosep kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah handphone, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan