Polsek Waru Ungkap Kasus Pencurian di Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelaku Incar Penumpang Lengah
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo, yang setiap hari dipadati ribuan penumpang, masih menjadi sasaran empuk pelaku pencurian. Namun, dalam sebulan terakhir, Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo berhasil membongkar empat kasus pencurian yang terjadi di kawasan terminal tersebut dan menyeret para pelakunya ke proses hukum.
Keempat kasus yang diungkap merupakan tindak pencurian telepon genggam dan tas milik penumpang yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2026. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat menunggu keberangkatan bus di ruang tunggu terminal.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Achmad Arif mengatakan, seluruh laporan masyarakat yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan. "Dalam kurun satu bulan terakhir terdapat empat laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti. Seluruhnya telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa Terminal Purabaya," ujar Iptu Arif, Kamis (2/7).
Arif menjelaskan, sebagian besar pelaku menggunakan modus yang sama, yakni memanfaatkan kelengahan korban. Mereka mengincar telepon genggam maupun tas yang ditinggal sesaat atau tidak berada dalam pengawasan pemiliknya. "Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan," tegasnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada 3 Juni 2026. Polisi mengamankan DEW, 39, warga Kota Malang, yang diduga mencuri satu unit handphone Realme 5 warna biru milik Muhammad Rizki Hermawan. Handphone tersebut diambil saat korban mengisi daya baterai di charging station ruang tunggu lantai 1 Terminal Purabaya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta. Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, penyidik juga mengungkap kasus pencurian tas ransel merek Eiger milik Effy Nurtiana. Tersangka berinisial YP diduga mengambil tas yang ditinggalkan korban di kursi ruang tunggu setelah memastikan situasi di sekitar aman. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta. Kasus lainnya terjadi pada 16 Mei 2026.
Polisi mengungkap pencurian iPhone 15 warna pink milik Rahmawati Hasanah yang diduga diambil tersangka SP dari dalam tas ransel korban. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan HR yang diduga berperan sebagai penadah setelah kedapatan menyimpan iPhone tersebut untuk dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara tersangka penadah diproses sesuai ketentuan hukum terkait penadahan barang hasil tindak pidana.
Achmad Arif menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di kawasan Terminal Purabaya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sinergi dengan pengelola terminal dan peran aktif masyarakat untuk segera melapor menjadi kunci agar setiap tindak pidana dapat segera diungkap," pungkasnya.
Editor : Aini Arifin