Sebut Tak Elok Plt Minta Hibah, Pemkot Blitar Menunggu KONI Gelar Muskorkotlub
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendesak Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar untuk segera menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskorkotlub). Langkah ini dinilai penting guna memilih ketua definitif yang sah secara hukum sebelum proses pencairan dana hibah maupun penggunaan aset daerah dapat dilakukan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan bahwa Pemkot Blitar pada dasarnya tidak keberatan mengucurkan dana hibah maupun meminjamkan barang milik daerah untuk operasional sekretariat KONI. Namun, seluruh mekanisme administrasi dan keuangan wajib menaati koridor hukum yang berlaku. “Semua diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik secara organisatoris, administrasi, keuangan, maupun penggunaan barang milik daerah. Ini prinsip paling dasar,” ujar Tri Iman.
Tri Iman menilai kurang elok apabila kepengurusan KONI yang saat ini masih diampu oleh Pelaksana Tugas (Plt) mendesak pencairan dana hibah. Sesuai mandat dari KONI Jawa Timur, tugas utama seorang Plt hanya mencakup dua hal, yakni menjalankan fungsi rutin organisasi dan menyelenggarakan Muskorkotlub paling lambat dalam waktu satu bulan. “Sangat tidak elok ketika masa jabatannya hanya sementara sebagai Plt, tetapi mendesak permohonan agar anggaran segera dicairkan. Sebaiknya fokus dulu menyelenggarakan Muskorkotlub untuk memilih ketua yang definitif. Kalau sudah ada ketua definitif yang sah dan legal, pasti pencairan hibah maupun peminjaman aset kantor akan diproses,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Iman mengingatkan tingginya risiko hukum dalam tata kelola keuangan daerah. Setiap pemanfaatan anggaran maupun aset milik negara membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dalam jangka panjang. “Catatan pentingnya, pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara itu berlaku hingga 20 tahun. Jika pencairannya dilakukan secara tidak sah atau tidak legal, dalam kurun waktu 20 tahun ke depan hal itu masih bisa diusut dan berisiko menjadi persoalan hukum. Pemkot bisa kena, KONI juga bisa kena,” terangnya.
Sesuai regulasi, Wali Kota Blitar melimpahkan kewenangan pembinaan organisasi keolahragaan—seperti KONI, KORMI, dan NPCI, kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar. Karena itu, Pemkot Blitar meminta KONI segera merapikan struktur kepengurusannya agar pengelolaan hibah olahraga berjalan aman, akuntabel, dan transparan.
Editor: Hidayat Adi