Terlilit Utang, 3 Pria di Gresik Nekat Gasak Truk Milik Mantan Majikan
Upaya pelarian para pelaku berakhir pada 6 Februari 2026. Tim Resmob Macan Giri berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti berupa satu unit truk hasil curian. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali kunci truk kepada para pemiliknya, Edi Murtadho dan Debi Anafi, dengan status pinjam pakai.
Salah satu korban pun mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Gresik, kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar korban.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan LaporCakRama atau call center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Editor : Aini Arifin