Terlilit Utang, 3 Pria di Gresik Nekat Gasak Truk Milik Mantan Majikan
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Himpitan ekonomi mendorong tiga pria di Kabupaten Gresik nekat melakukan aksi pencurian truk milik mantan majikannya. Ketiganya berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, tersangka AP menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. AP yang merupakan mantan sopir korban memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi internal, termasuk kebiasaan dan letak kunci kendaraan, untuk melancarkan aksinya. “Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka mengaku nekat mencuri karena terlilit utang,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Para pelaku mencoba membawa kabur sebuah dump truck Hino milik korban berinisial DH. Namun, aksi tersebut dipergoki warga sehingga para pelaku terpaksa meninggalkan truk di pinggir jalan Desa Imaan.
Tak jera, komplotan ini kembali beraksi pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Kali ini, mereka berhasil menggondol satu unit truk Hino warna hijau milik korban berinisial ED. Truk tersebut rencananya akan dijual kepada penadah di wilayah Bangkalan, Madura, melalui perantara tersangka AF.
Upaya pelarian para pelaku berakhir pada 6 Februari 2026. Tim Resmob Macan Giri berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti berupa satu unit truk hasil curian. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali kunci truk kepada para pemiliknya, Edi Murtadho dan Debi Anafi, dengan status pinjam pakai.
Salah satu korban pun mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Gresik, kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar korban.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan LaporCakRama atau call center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Editor : Aini Arifin