Bonek Geruduk Kejari Sidoarjo, Tuntut Bebaskan Rekan yang Ditahan
Menanggapi desakan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan perdamaian memang penting, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Karena perkara pengeroyokan ini memiliki ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, maka sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15, mekanisme RJ tidak bisa sepenuhnya diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski korban mencabut laporan, kasus tersebut bukan delik aduan. “Proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, perdamaian akan menjadi catatan dan pertimbangan kami dalam proses penuntutan,” terangnya.
Hafidi juga menyebut pihaknya tidak menutup pintu bagi keluarga terdakwa untuk menempuh langkah hukum lain. “Kami tidak menghalangi jika ada permohonan penangguhan atau upaya RJ melalui mekanisme yang ada, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun persidangan,” imbuhnya.
Saat ini, sidang sudah memasuki tahap lanjutan. Setelah eksepsi ditolak dalam putusan sela, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan alat bukti, termasuk keterangan saksi. “Semua fakta, termasuk adanya perdamaian, akan dikroscek di persidangan. Itu akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,” pungkas Hafidi.
Aksi demo ini berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak 247 personel Polresta Sidoarjo diterjunkan untuk menjaga kondusivitas.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, mengimbau massa aksi agar tetap tertib. “Kami harap seluruh peserta aksi unras Bonek menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tidak mengganggu ketertiban umum, menghormati aturan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin