Bonek Geruduk Kejari Sidoarjo, Tuntut Bebaskan Rekan yang Ditahan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Suara lantang puluhan Arek Bonek menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (8/9) siang.
Mereka menuntut tiga rekannya yang masih ditahan dalam kasus dugaan pengeroyokan segera dibebaskan, meski sebelumnya kasus tersebut sudah berujung damai melalui proses Restorative Justice (RJ).
Perwakilan Bonek, Cak Tulus, menegaskan aksi ini bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga evaluasi bersama. “Harapan kami ada keputusan terbaik. Bukan hanya menyuarakan apa yang kami anggap benar, tapi juga sebagai bahan intropeksi diri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurutnya, adanya kesepakatan damai seharusnya bisa menjadi jalan keluar. Namun, pihaknya kecewa karena meski perdamaian telah tercapai, ketiga rekannya tetap menjalani proses hukum. “Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan baik, ada titik temunya. Tapi ternyata ada kesalahan prosedural. Jadi tidak bisa digebyah uyah semua salah. Pertanyaannya, siapa yang membuat masalah ini jadi besar?” tegasnya.
Kasus ini bermula dari acara nobar Persebaya Surabaya vs Arema FC pada 28 April lalu di sebuah kafe di Kavling DPR, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Kehadiran seorang suporter Arema di tengah kerumunan Bonek memicu emosi hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap MJR.
Tiga tersangka, yakni Denny Ardi Cristian, Teguh Firdianto, dan Dimas Angga Pradika, ditangkap pada 19 Mei. Meski pada 24 Mei tercapai kesepakatan damai di rumah korban di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ketiganya tetap ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menanggapi desakan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan perdamaian memang penting, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Karena perkara pengeroyokan ini memiliki ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, maka sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15, mekanisme RJ tidak bisa sepenuhnya diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski korban mencabut laporan, kasus tersebut bukan delik aduan. “Proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, perdamaian akan menjadi catatan dan pertimbangan kami dalam proses penuntutan,” terangnya.
Hafidi juga menyebut pihaknya tidak menutup pintu bagi keluarga terdakwa untuk menempuh langkah hukum lain. “Kami tidak menghalangi jika ada permohonan penangguhan atau upaya RJ melalui mekanisme yang ada, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun persidangan,” imbuhnya.
Saat ini, sidang sudah memasuki tahap lanjutan. Setelah eksepsi ditolak dalam putusan sela, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan alat bukti, termasuk keterangan saksi. “Semua fakta, termasuk adanya perdamaian, akan dikroscek di persidangan. Itu akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,” pungkas Hafidi.
Aksi demo ini berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak 247 personel Polresta Sidoarjo diterjunkan untuk menjaga kondusivitas.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, mengimbau massa aksi agar tetap tertib. “Kami harap seluruh peserta aksi unras Bonek menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tidak mengganggu ketertiban umum, menghormati aturan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin