Bonek Geruduk Kejari Sidoarjo, Tuntut Bebaskan Rekan yang Ditahan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Suara lantang puluhan Arek Bonek menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (8/9) siang.
Mereka menuntut tiga rekannya yang masih ditahan dalam kasus dugaan pengeroyokan segera dibebaskan, meski sebelumnya kasus tersebut sudah berujung damai melalui proses Restorative Justice (RJ).
Perwakilan Bonek, Cak Tulus, menegaskan aksi ini bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga evaluasi bersama. “Harapan kami ada keputusan terbaik. Bukan hanya menyuarakan apa yang kami anggap benar, tapi juga sebagai bahan intropeksi diri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurutnya, adanya kesepakatan damai seharusnya bisa menjadi jalan keluar. Namun, pihaknya kecewa karena meski perdamaian telah tercapai, ketiga rekannya tetap menjalani proses hukum. “Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan baik, ada titik temunya. Tapi ternyata ada kesalahan prosedural. Jadi tidak bisa digebyah uyah semua salah. Pertanyaannya, siapa yang membuat masalah ini jadi besar?” tegasnya.
Kasus ini bermula dari acara nobar Persebaya Surabaya vs Arema FC pada 28 April lalu di sebuah kafe di Kavling DPR, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Kehadiran seorang suporter Arema di tengah kerumunan Bonek memicu emosi hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap MJR.
Tiga tersangka, yakni Denny Ardi Cristian, Teguh Firdianto, dan Dimas Angga Pradika, ditangkap pada 19 Mei. Meski pada 24 Mei tercapai kesepakatan damai di rumah korban di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ketiganya tetap ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Editor : Aini Arifin