Curi Ponsel Jemaah Masjid Jamik, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi
Pelaku yang sudah diamankan mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut, dan bahkan menyebutkan bahwa ia juga pernah mencuri di kawasan Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik korban, rekaman CCTV, songkok hitam yang dikenakan pelaku, serta sarung yang dipakai saat menjalankan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. "Kami sudah mengamankan pelaku dan tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk melihat apakah pelaku terlibat dalam kejahatan serupa di lokasi lain," ujar Iptu Suharto, Kamis (31/7).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya jemaah masjid, untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. "Kewaspadaan dari setiap individu sangat penting agar kejadian serupa dapat dicegah," tambahnya.
Aksi ini juga menjadi pelajaran bagi para jemaah agar selalu waspada terhadap barang-barang pribadi mereka, terutama di tempat umum seperti masjid.
Editor : Aini Arifin