Usai Dipenjara 16 Tahun di Lapas Porong, WNA Malaysia Diserahkan ke Imigrasi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Setelah 16 tahun menjalani hukuman pidana kasus narkotika, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG akhirnya menyelesaikan masa pidananya di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo.
Namun, berakhirnya masa hukuman belum membuat MG bisa langsung meninggalkan Indonesia. WNA tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada pihak imigrasi untuk menjalani tahapan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan MG dilakukan pihak Lapas Kelas I Surabaya kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (20/8/2026). Selain MG, pihak lapas juga menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan WNA yang telah menyelesaikan masa pidana di Indonesia. “Penyerahan WNA yang telah menyelesaikan masa pidana kepada pihak imigrasi merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga,” kata Sohibur, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian diperlukan agar proses setelah berakhirnya masa pidana dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.
Sohibur memastikan seluruh proses administrasi hingga penyerahan MG kepada pihak imigrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya kami pastikan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Proses penyerahan berlangsung di Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan petugas pemasyarakatan dan imigrasi. Penyerahan tersebut sekaligus menandai beralihnya tanggung jawab penanganan MG kepada pihak keimigrasian.
Selanjutnya, MG menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani berbagai tahapan keimigrasian sebagai WNA yang telah selesai menjalani masa pidana di Indonesia.
Sohibur menjelaskan, setelah masa pidana berakhir, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak imigrasi sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. “Setelah masa pidana berakhir, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak imigrasi sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan MG tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian dalam memastikan WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Dengan demikian, meski masa pidana selama 16 tahun telah berakhir, MG masih harus menjalani proses keimigrasian sebelum ditentukan tahapan selanjutnya oleh pihak yang berwenang.
Editor : Hidayat Adi