SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah perkara pidana berhasil dihentikan penuntutannya oleh Kejari Sidoarjo melalui berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).
Berdasarkan data Kejari Sidoarjo, sejak bulan Januari hingga November 2022 total ada 9 perkara pidana yang dihentikan penuntutannya melalui upaya restorative justice (RJ) atau mengembalikan kepada kondisi semula.
"Hingga saat ini sudah ada 9 perkara yang berhasil melalui upaya RJ," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (9/12/2022).
Hafidi mengungkapkan perkara yang dihentikan penuntutannya itu telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tak hanya itu, proses penghentian itu juga melalui proses persetujuan penghentian penuntutan (restorative justice) yang telah diekspose perkaranya secara daring dengan pimpinan dan telah disetujui.
“Lewat ekspose daring dengan Bu Kajati Jatim Bu Dr Mia Amiati dengan Pak Jampidum, Pak Dr. Fadil Zumhana perkara-perkara tersebut kami sampaikan. Dan alhamdulillah disetujui," ucapnya.
Lebih jauh menurut dia, proses RJ saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani.
“Penegakan hukum juga harus didasari hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri. Adanya RJ ini membuktikan pada masyarakat bahwa jaksa bukan saja bisa menghukum tetapi juga mendamaikan orang dan mengembalikan keadaan semula,” ulas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Sementara dari 9 perkara yang berhasil di lakukan upaya RJ yaitu ada perkara penyalahgunaan narkoba yaitu atas nama Eros Prasetiyo. Ia merupakan anak pemulung yang sudah 10 tahun kecanduan narkoba yang merupakan pengguna narkoba aktiv sejak tersangka usia 15 tahun hingga saat ini berusia 25 tahun.
Editor : Nanang Ichwan