Pakar Hukum Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nganjuk Tak Bisa RJ
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang bos kafe di Kabupaten Nganjuk mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum pidana.
Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) sekaligus penulis hukum pidana kejahatan terhadap anak, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurut dia, perkara tersebut merupakan tindak pidana serius (serious crime against child) yang harus diproses secara pidana untuk menjamin perlindungan korban. “Perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak tepat diselesaikan dengan restorative justice karena korban berada dalam posisi rentan dan terdapat ketimpangan relasi kuasa,” kata dia saat dikonfirmasi Sabtu (23/5/2026).
Ia menyebut ketimpangan tersebut dapat dipengaruhi faktor ekonomi, jabatan, maupun pengaruh sosial pelaku terhadap korban. Prof. Oscar juga menjelaskan, pembuktian perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu bergantung pada saksi langsung karena umumnya terjadi di ruang tertutup.
Menurut dia, alat bukti dapat diperoleh melalui keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis, serta bukti komunikasi digital. “Pendekatan scientific and psychological evidence dapat digunakan dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Ia menekankan aparat penegak hukum harus menghindari reviktimisasi terhadap korban selama proses pemeriksaan. Selain itu, ia mengimbau penyidik mengoptimalkan pengumpulan alat bukti, termasuk visum, psikiatrikum, CCTV, serta bukti digital lainnya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Editor : Aini Arifin