Kejari Sidoarjo Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Laptop, Pelaku Diwajibkan Kerja Sosial
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejari Sidoarjo berhasil melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kasus dugaan pencurian laptop Lenovo yang dilakukan NR, pria asal wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kasus dugaan pencurian yang dilakukan pria 24 tahun itu pun dihentikan penuntutannya usai tercapai perdamaian pada 9 Maret 2026.
Pihak korban memaafkan NR tanpa syarat. Pada 15 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Barang bukti laptop dikembalikan utuh kepada pemilik. Meski bebas dari pidana penjara, NR tetap dikenai sanksi. Mengacu KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, NR wajib menjalani kerja sosial.
Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menjadi tempatnya dengan pengawasan dari Kejaksaan. "Sanksinya 5 hari, masing-masing 2 jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023," ucap Barito Jati Pamungkas, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Pidum Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi Selasa (28/4/2026).
Barito menjelaskan, keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku tanpa tanggung jawab. “Tujuannya memulihkan keadaan korban, pelaku menyadari kesalahan, dan masyarakat tidak dirugikan. Hukum harus humanis, tapi tetap memberi efek jera,” beber pria berbadan tegap murah senyum itu.
Ia menambahkan, ada beberapa persyaratan penyelesaikan perkara lewat restorative justice. “Syaratnya, yakni tindak pidana ringan, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, ada perdamaian, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Editor: Aini Arifin