Kejari Sidoarjo Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Laptop, Pelaku Diwajibkan Kerja Sosial
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat NR mencuri laptop Lenovo di bekas tempat kerjanya, CV. Surya Inti yang berlokasi di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, kabupaten Sidoarjo. Berdalih mengurus STNK, NR meminjam motor teman dan meluncur ke kantor korban.
Laptop disembunyikan di dalam celana di balik jas hujan loreng. Aksinya terekam jelas oleh CCTV. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Wonoayu. NR, akhirnya ditahan selama proses penyidikan tersebut.
Terungkap jika laptop tersebut yang dicuri itu kemudian digadaikan oleh NR senilai Rp1.000.000 untuk kebutuhan bertahan hidup. “Motifnya murni desakan ekonomi dan tersangka menunjukkan penyesalan mendalam,“ sebutnya. Melihat penyesalan pelaku dan kerugian yang bisa dipulihkan, Kejari Sidoarjo memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Langkah ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif. Terpisah, Camat Candi, Yuni Rismawati, mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. “Saya mendukung proses restorative justice dengan tujuan korektif untuk pelaku, restoratif untuk korban dan rehabilitatif untuk kedua belah pihak,” ujarnya, dihubungi via WhatsApp.
Menurut dia, pidana kerja sosial memberi ruang perbaikan nyata. Artinya, lanjut dia, pidana kerja sosial bisa memberikan kesempatan kepada seseorang yang sudah terbukti bersalah untuk tidak hanya menerima hukuman atau sanksi. "Tetapi juga untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat sesuai kemampuan yang dimiliki,” tutupnya.
Editor: Aini Arifin