Kejari Sidoarjo Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Laptop, Pelaku Diwajibkan Kerja Sosial
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejari Sidoarjo berhasil melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kasus dugaan pencurian laptop Lenovo yang dilakukan NR, pria asal wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kasus dugaan pencurian yang dilakukan pria 24 tahun itu pun dihentikan penuntutannya usai tercapai perdamaian pada 9 Maret 2026.
Pihak korban memaafkan NR tanpa syarat. Pada 15 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Barang bukti laptop dikembalikan utuh kepada pemilik. Meski bebas dari pidana penjara, NR tetap dikenai sanksi. Mengacu KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, NR wajib menjalani kerja sosial.
Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menjadi tempatnya dengan pengawasan dari Kejaksaan. "Sanksinya 5 hari, masing-masing 2 jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023," ucap Barito Jati Pamungkas, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Pidum Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi Selasa (28/4/2026).
Barito menjelaskan, keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku tanpa tanggung jawab. “Tujuannya memulihkan keadaan korban, pelaku menyadari kesalahan, dan masyarakat tidak dirugikan. Hukum harus humanis, tapi tetap memberi efek jera,” beber pria berbadan tegap murah senyum itu.
Ia menambahkan, ada beberapa persyaratan penyelesaikan perkara lewat restorative justice. “Syaratnya, yakni tindak pidana ringan, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, ada perdamaian, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat NR mencuri laptop Lenovo di bekas tempat kerjanya, CV. Surya Inti yang berlokasi di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, kabupaten Sidoarjo. Berdalih mengurus STNK, NR meminjam motor teman dan meluncur ke kantor korban.
Laptop disembunyikan di dalam celana di balik jas hujan loreng. Aksinya terekam jelas oleh CCTV. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Wonoayu. NR, akhirnya ditahan selama proses penyidikan tersebut.
Terungkap jika laptop tersebut yang dicuri itu kemudian digadaikan oleh NR senilai Rp1.000.000 untuk kebutuhan bertahan hidup. “Motifnya murni desakan ekonomi dan tersangka menunjukkan penyesalan mendalam,“ sebutnya. Melihat penyesalan pelaku dan kerugian yang bisa dipulihkan, Kejari Sidoarjo memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Langkah ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif. Terpisah, Camat Candi, Yuni Rismawati, mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. “Saya mendukung proses restorative justice dengan tujuan korektif untuk pelaku, restoratif untuk korban dan rehabilitatif untuk kedua belah pihak,” ujarnya, dihubungi via WhatsApp.
Menurut dia, pidana kerja sosial memberi ruang perbaikan nyata. Artinya, lanjut dia, pidana kerja sosial bisa memberikan kesempatan kepada seseorang yang sudah terbukti bersalah untuk tidak hanya menerima hukuman atau sanksi. "Tetapi juga untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat sesuai kemampuan yang dimiliki,” tutupnya.
Editor: Aini Arifin