Pihak Kejari Sidoarjo memutuskan untuk melakukan RJ kepada tersangka Eros karena ada banyak pertimbangan yang mengacu pada aturan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Walhasil, pengajuan tersebut disetujui oleh pimpinan Kejagung. Eros pun direhabilitasi selama 3 bulan di Pusat Rehabilitasi dan Terapi Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jawa Timur.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dilantik. (Ft : dok/istimewa)
Hafidi mengungkapkan, keberhasilan perkara-perkara yang dihentikan penuntutan melalui upaya RJ tersebut tak lepas dari dukungan berbagai pihak internal maupun eksternal, termasuk adanya 20 rumah RJ yang ada di desa/kelurahan yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Ia pun menegaskan, pihaknya tetap mengacu sesuai aturan dalam menerapkan upaya RJ serta mendasarinya dengan tetap mengedepankan hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri.
Berikut 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya melalui keadilan restorative atau restorative justice oleh Kejari Sidoarjo :
1. Moch Fahrul Ghoni, perkara pasal 310 ayat 3 subsider ayat 2 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Samsul Badri, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
3. Kholifah, perkara pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Yussri Mustikasari, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
5. Johanes Stevan Caesario Luntung, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
6. Juwarnen alias Ju, perkara pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Karno Winata, perkara pasal 310 ayat 3 subsider ayat 2 UU 22 tahun 2009 tentan LLAJ.
8. Moch Indra Setiawan, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
9. Eros Prasetiyo, perkara pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nanang Ichwan