Pria Asal Cilacap Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Pulau Bawean

Agus Ismanto
Unit Resnarkoba Polres Gresik tunjukan barang bukti pengedar narkoba. Foto:ist.

​GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Aparat Kepolisian Resor Gresik menangkap seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, berinisial T (39), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan.

Tersangka diringkus di kediamannya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada Senin (9/2) ​Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat setempat.

Meski lokasi geografis Bawean terpisah jauh dari daratan utama Kabupaten Gresik, hal tersebut tidak menyurutkan upaya petugas dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum tersebut. ​Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar, yang memperkuat dugaan keterlibatan T dalam aktivitas peredaran gelap narkoba. ​Adapun barang bukti yang disita meliputi dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 252.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. ​

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa tersangka yang berdomisili di Sangkapura tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ​"Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredarannya, termasuk di wilayah kepulauan," tegas Ahmad Yani, Minggu (15/2).

​Atas perbuatannya, tersangka T terancam jeratan pasal berlapis. Penyidik membidik tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Polres Gresik kini terus mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut ke Pulau Bawean. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian guna menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network