SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Baru sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis narkoba kembali harus berurusan dengan hukum.
Mas’ud, 48, warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan sabu seberat 91,28 gram dan 1.699 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. “Pelaku kami amankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, sekitar pukul 03.00. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91,28 gram serta 1.699 butir pil ekstasi,” jelas Kompol Riki, Kamis (25/9).
Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di sebuah gubuk di kebun belakang kosannya. Dari sebuah tas, polisi mendapati sabu dan ribuan ekstasi yang dikemas rapi menggunakan modus ranjau, yakni diletakkan di titik tertentu agar sulit terdeteksi.
Saat diinterogasi, Mas’ud mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial EG yang hingga kini masih buron. EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan sistem ranjau dalam setiap transaksi.
Polisi masih memburu pemasok tersebut yang diyakini bagian dari jaringan peredaran lebih besar. “Modus operandi pelaku cukup rapi. Namun, berkat kerja sama masyarakat dan upaya intensif anggota kami, peredaran narkoba ini berhasil digagalkan,” tegas Kompol Riki.
Kini, Mas’ud bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
