KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Belum Diajukan, Proyek di Kabupaten Blitar Terancam Molor

Yoyok Agusta
Sekertaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar. Foto:ist

BLITAR, iNewsSidoarjo.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga kini belum mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Blitar. Kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan legislatif karena dinilai berpotensi berdampak pada pelaksanaan sejumlah proyek hingga akhir tahun anggaran.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menilai keterlambatan pengajuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 bukan persoalan sepele. Pasalnya, keterlambatan pembahasan anggaran dapat berimbas pada mundurnya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, mengatakan keterlambatan serupa bahkan disebut telah terjadi dua tahun berturut-turut, yakni pada 2025 dan 2026. "Jadi begini, KUA-PPAS itu seharusnya sesuai siklus terutama untuk Perubahan APBD paling lambat diajukan pada minggu pertama bulan Agustus, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, satu minggu berikutnya (minggu kedua Agustus) harus sudah disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan," ungkap Candra, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tahapan pengajuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 semestinya sudah dilakukan paling lambat pada minggu pertama Agustus.

Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemkab Blitar segera melakukan akselerasi agar keterlambatan tersebut tidak semakin panjang. Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD dapat segera dimulai. "Ini sudah berulang dua kali, seingat saya pada tahun 2025 dan tahun 2026. Secara siklus, ini sudah menyalahi aturan. Dampak teknisnya, kalau pengajuannya mundur, maka pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan juga ikut mundur. Tahun lalu (2025) bahkan melompat ke tahun anggaran berikutnya," tegasnya.

Candra menilai keterlambatan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pelaksanaan proyek pemerintah daerah, khususnya kegiatan yang baru dapat berjalan setelah perubahan anggaran ditetapkan.

Jika tahapan penganggaran terus mengalami kemunduran, waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan otomatis semakin sempit. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penyerapan APBD tidak maksimal hingga berujung pada kerugian bagi masyarakat. "Prediksi saya akan berulang jika tidak diantisipasi. Tahun lalu SiLPA hampir Rp400 miliar, tepatnya sekitar Rp393 miliar. Jika kegiatan tidak dikerjakan, hal ini akan terulang kembali. Akibatnya, dana APBD tidak bisa dinikmati oleh masyarakat," tandasnya.

Menurut Candra, persoalan serapan anggaran tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, APBD pada dasarnya disusun untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia pun meminta Pemkab Blitar segera mencari solusi dan mempercepat seluruh tahapan pembahasan anggaran perubahan. "Padahal kita harapkan sejak awal tahun persiapan tender dan pengadaan sudah berjalan, tapi ini tidak dilakukan oleh eksekutif. Sekarang eksekutif harus mengakselerasi KUA-PPAS sebelum masuk ke R-APBD Perubahan. Jika ini mundur terus, masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.

Fraksi PKB berharap Pemkab Blitar tidak kembali mengulangi keterlambatan seperti tahun sebelumnya. Percepatan pengajuan KUA-PPAS dinilai penting agar pembahasan perubahan APBD dapat segera berjalan dan pelaksanaan program pembangunan tidak kembali bergeser ke tahun anggaran berikutnya.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network