Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik menyerahkan langsung kunci motor tersebut kepada pemiliknya, Aldo, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Status kendaraan diserahkan sebagai pinjam pakai agar korban dapat kembali beraktivitas. "Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat," ujar Aldo dengan nada haru saat menerima kembali motornya.
Atas perbuatannya, tersangka A.A dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing saat bertransaksi daring. "Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas," tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
