Modus Test Drive, Mahasiswa Asal Jombang Gelapkan Motor di Gresik

Agus Ismanto
Kapolres Gresik saat menyerahkan motor korban. (Foto: Istimewa).

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Berhati-hatilah saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Polres Gresik baru saja meringkus seorang mahasiswa asal Jombang berinisial A.A (19) yang nekat membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura melakukan test drive.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa aksi penipuan dan penggelapan ini bermula dari media sosial Facebook. Tersangka menyasar korban berinisial AB yang sedang menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya.

​​Peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2026 di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka A.A tampil meyakinkan dan menggunakan trik tipu daya saat bertemu yakni dengan sengaja meninggalkan tas dan dompet di atas meja warung kopi agar korban percaya bahwa ia tidak akan melarikan diri. ​

Setelah pembicaraan singkat, tersangka meminta izin untuk mencoba mesin kendaraan (test drive). Tanpa curiga, korban memberikan kunci motornya. Namun, tersangka justru memacu kendaraan tersebut keluar wilayah Gresik hingga ke kediamannya di Jombang. ​ ​Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Macan Giri langsung bergerak melakukan pelacakan.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. ​Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik menyerahkan langsung kunci motor tersebut kepada pemiliknya, Aldo, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Status kendaraan diserahkan sebagai pinjam pakai agar korban dapat kembali beraktivitas. ​"Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat," ujar Aldo dengan nada haru saat menerima kembali motornya. ​

​Atas perbuatannya, tersangka A.A dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ​

AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing saat bertransaksi daring. "Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas," tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network