Razia Jelang Ramadhan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Amankan Sejumlah Pedagang

Agus Ismanto
Petugas polisi merazia warung yang diduga menjual miras. (Foto: Istimewa).

GRESIK, iNewsSidoarjo.id — Polisi menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu malam (8/2). Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras berbagai jenis serta sejumlah orang yang kedapatan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol berhasil diamankan.

Razia ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Satriyono di Gresik, Senin (9/2).

Di lokasi pertama, tepatnya di Desa Sidojangkung, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung.

Petugas mengamankan seorang penjual berinisial TW, serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH yang kedapatan mengonsumsi campuran arak bali dan minuman impor. Razia kemudian dilanjutkan ke Desa Bringkang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan volume musik cukup keras. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras yang siap dikonsumsi.

Sedikitnya empat orang diamankan dari lokasi kedua, termasuk penyedia tempat dan pengunjung yang kedapatan membawa barang bukti miras. Seluruh pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).

Selain melakukan tindakan preventif dan represif, Polres Gresik juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. AKP Satriyono mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui saluran resmi kepolisian. “Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network