SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, jajaran Polsek Balongbendo bersama Satpol PP Sidoarjo bergerak cepat melakukan penertiban.
Operasi gabungan yang digelar Minggu (16/11) malam itu langsung menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Balongbendo.
Tak butuh waktu lama, petugas menemukan sebuah toko miras di kawasan Kemangsen yang dinilai meresahkan warga. Toko tersebut langsung ditutup di tempat.
Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang khawatir dengan maraknya dugaan penjualan miras ilegal. “Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat tentang peredaran miras ilegal, jadi kita turun dan kita razia untuk memastikan legalitas perizinan,” ujar AKP Sugeng saat dikonfirmasi iNews Sidoarjo, Senin (17/11).
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyisiran petugas, beberapa toko yang sejatinya memiliki izin resmi tetap kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka beroperasi melebihi batas jam malam yang telah ditentukan.
Tanpa kompromi, toko-toko tersebut juga ditutup paksa. Para pengelolanya langsung dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
AKP Sugeng memastikan penindakan ini adalah langkah tegas sekaligus upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa libur akhir tahun. “Demi situasi kondusif dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Balongbendo, mulai malam ini toko ditutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya untuk memastikan wilayah Balongbendo tetap aman, tertib, dan terbebas dari gangguan sosial, terutama peredaran miras ilegal menjelang Nataru 2025.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
