Gerebek Miras Ilegal! Polisi Sita 55 Botol Arak Bali dan Miras Impor

Agus Ismanto
Samapta Polres Gresik amankan miras ilegal. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kian marak di sejumlah wilayah di kabupaten Gresik. Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor dari dua pelaku di lokasi berbeda.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cerme dan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Awalnya, petugas mendatangi sebuah rumah di Cerme, namun tidak ditemukan barang bukti.

Dari keterangan pemilik rumah, diketahui bahwa miras tersebut telah dipindahkan ke wilayah Menganti. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati pria berinisial SW, yang kedapatan menyimpan 38 botol Arak Bali di dalam tas.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network