GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian Resor Gresik menangkap seorang pria berinisial L (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk menyasar korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Insiden terjadi pada Senin (26/12) di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) saat korban tengah berada seorang diri. "Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi dan keberadaan korban yang sedang sendirian untuk melancarkan aksinya," ujar Arya, Jumat (30/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, L diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Kasus ini baru terungkap setelah korban yang mengalami trauma mendalam berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
