Manfaatkan Sepinya Pos Kamling, Pria di Gresik Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Agus Ismanto
Foto: Ilustrasi.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian Resor Gresik menangkap seorang pria berinisial L (58) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk menyasar korban. ​Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Insiden terjadi pada Senin (26/12) di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) saat korban tengah berada seorang diri. ​"Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi dan keberadaan korban yang sedang sendirian untuk melancarkan aksinya," ujar Arya, Jumat (30/1). ​

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, L diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali. Kasus ini baru terungkap setelah korban yang mengalami trauma mendalam berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network