Tiga Remaja Brutal Rampas Tas Anak di Bypass Krian, Ditangkap Tak Lama Setelah Beraksi

Nanang Ichwan
Tiga remaja berandal saat diamankan Polsek Krian. Foto: Nanang Ichwan.

Korban yang syok langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan segera memberikan bantuan dan menghubungi pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. “Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (29/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit iPhone, satu unit ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Sidoarjo. (dik)

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network