Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rusunawa Rp 9,7 Miliar

Nanang Ichwan
Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini memeriksa mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendarso, sebagai saksi kunci dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap Win dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Kejari Sidoarjo. “Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyempurnaan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Senin (21/7).

Win Hendarso menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni tahun 2000 hingga 2010. Ia diperiksa untuk mendalami alur pengelolaan aset daerah, termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan Rusunawa yang diduga penuh dengan praktik maladministrasi dan pelanggaran hukum.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network