PASURUAN, iNewsSidoarjo.id-Teguh Bagus Pribadi (39), terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Pasuruan, Jawa Timur divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Teguh Bagus Pribadi dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim PN Bangil Afif Januarsyah Saleh ketika membacakan amar putusan, Senin (28/3/2022).
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," perintah Ketua majelis hakim dengan didampingi dua anggota, Fitria Handayani Ginting dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut bukan tanpa dasar. Dalam amar putusan mengungkap, majelis hakim menilai semua unsur-unsur pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa Teguh Bagus Pribadi, tindak pidana perkara laka lantas semuanya tidak terbukti.
Hal itu berdasarkan fakta hukum dari keterangan saksi dan bukti dan petunjuk yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Teguh Bagus Pribadi, mengemudikan truk N 9583 UV muatan pasir melintas di Jalan Surabaya-Bayuwangi. Akses jalan tersebut termasuk di wilayah Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Saat melintas di jalan tersebut, terdakwa belok kanan menuju ke Desa Pilangsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat belok di jalan tersebut, tiba-tiba pengendara Honda Vario Nopol W 4914 PL yang dikemudikan Ghoniatul Nafisah Isaji berboncengan dengan Lailatul Magfiroh menabrak dari belakang.
Faktanya pengendara motor tersebut terpental dan korban Lailatul Magfiroh meninggal dunia usai terlindas dari kendaraan yang melintas, bukan karena mobil yang dikemudikan terdakwa. Hal itu berdasarkan petunjuk CCTV. "Dan dikuatkan dengan saksi dari polisi cepek yang berada di perlintasan itu," jelasnya.
Selain itu, fakta mengungkap terdakwa tidak melanggar rambu-rambu jalan dan terdakwa sempat berhenti saat ada kejadian itu serta menanyakan kondisi korban. Faktanya, terdakwa tidak melarikan diri saat kejadian tersebut, namun para saksi yang ada di lokasi menyampaikan jika korban tertabrak mobil dari arah berlawanan.
Majelis pun menilai, dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan semua unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa baik sengaja maupun karena kealpaan sama sekali tidak terpenuhi. Sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan akan pikir-pikir melakukan upaya hukum. Beda dengan Penasehat Hukum terdakwa, Rolland E Potu S.H., M.H. menerima vonis tersebut. "Kami menerima," ucap pengacara dari Kantor P-P & Patners tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait